Edukasi Perlindungan Konsumen, Cerdas dalam Berbelanja
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melaksanakan Penyelenggaraan Aksi Perlindungan Konsumen, Edukasi Konsumen Cerdas Pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga.
Kegiatan yang menyasar sedikitnya 100 konsumen ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan agar cerdas dalam berbelanja.
Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga, Disperindag Kota Denpasar, Putu Gede Sukadana, mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya edukasi perlindungan konsumen di Kota Denpasar.
Kegiatan ini akan mengedukasi masyarakat konsumen khususnya masyarakat pengunjung Pasar Agung Kota Denpasar dalam menambah wawasan.

Lebih lanjut Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindag Kota Denpasar, Putu Gede Sukadana, mengatakan, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara.
Sehingga barang atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun dalam negeri. Kondisi yang demikian di satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan berbagai jenis dan kualitas barang, sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Namun di sisi lain kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah.
“Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen,” kata Putu Gede Sukadana saat ditemui di Pasar Agung, Selasa (27/8/2019).
Kata dia, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah ketidaksadaran konsumen akan haknya yang masih rendah.
Hal ini terutama disebabkan karena rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu UU Perlindungan konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Sukadana menambahkan pada prinsipnya perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindag Provinsi Bali, I Ketut Raka Armaja, mengatakan, kegiatan edukasi dan pengawasan merupakan program Kementerian Perdagangan RI.
Untuk mensukseskan acara ini pihaknya sengaja menunjuk Pemkot Denpasar sebagai percontohan guna melaksanakan kegiatan ini. Mengingat Kota Denpasar merupakan indikator dari pembangunan Provinsi Bali. Disamping sebagai ibu kota provinsi, Pemerintah Kota Denpasar juga menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara untuk dikunjungi.
“Kita peduli terhadap perlindungan konsumen agar para wisatawan merasa aman datang ke Bali,’’ ungkapnya.
Menurutnya salah satu hal teknis dalam memberikan perlindungan kepada konsumen adalah dengan melaksanakan kegiatan seperti ini. Supaya tujuan kegiatan tercapai dan tepat sasaran kegiatan ini dilaksanakan di pasar dan pertokoan agar berbelanja menjadi cerdas.
Karena dalam berbelanja harus memperhatikan berbagai hal seperti aspek kedaluwarsa maupun kemasannya. Selain itu menurutnya dewasa ini banyak di pasaran menjual makanan yang mengandung zat pewarna yang membahayakan bagi kesehatan.
Maka dari itu pihaknya mengimbau agar dalam berbelanja masyarakat harus memperhatikan kemasan, aspek kedaluwarsa maupun warnanya. Selain itu dalam berbelanja pihaknya mengimbau kepada konsumen agar dalam berbelanja mengutamakan kebutuhan bukan keinginan.
Jika ketika konsumen membeli barang tidak layak untuk dikonsumsi maka konsumen harus bisa mengembalikan ke pelaku usaha, jika pelaku usaha tidak memberikan respon konsumen bisa mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa di lingkungan sekitar kita banyak produk yang legal dan harus tetap cerdas memilih serta mengkonsumsi.