2019, BKKBN Sumbar tak Bentuk Kampung KB

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Barat memutuskan tidak akan ada lagi pembentukan Program Kampung Keluarga Berencana (KB) pada tahun 2019 ini.

Namun BKKBN Sumatera Barat lebih memilih untuk mematangkan kampung KB yang telah terbentuk sejauh ini yang telah mencapai 396 kampung KB.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, H. Syahruddin, mengatakan, kampung KB yang telah mulai berjalan sejak tahun 2017 di Sumatera Barat telah dirasakan dampaknya, terutama untuk daerah yang menjadi target dibentuknya kampung KB.

Alasan utama yang membuat BKKBN Sumatera Barat tidak ada lagi membentuk kampung KB di tahun 2019 ini, karena melihat ada kampung KB yang belum optimal berjalannya. Artinya, lebih baik mematangkan kampung KB yang telah ada, dan lebih memilih menghentikan sementara pembentukan kampung KB yang baru.

Ia menjelaskan, di tahun 2017 lalu itu upaya yang dilakukan oleh BKKBN Sumatera Barat untuk membentuk kampung KB itu ialah dengan cara membentuk kampung KB di tingkat kabupaten dan kota.

Artinya untuk satu kabupaten dan kota dibentuk kampung KB. Ketika itu kampung KB yang terbentuk itu sebanyak 19, yang sesuai dengan jumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Setelah itu berlanjut ke tahun 2018, kampung KB mulai dibentuk sampai ke tingkat kecamatan dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, dan sampailah hingga sekarang 396 kampung KB.

“Di tahun 2019 ini kita optimalkan dulu kampung KB yang ada, seperti membentuk pokja. Untuk itu dalam hal ini BKKBN sangat berharap adanya keikutsertaan lintas sektor, yang turut membina masyarakat prasejahtera yang tergabung di dalam kampung KB tersebut,” katanya, Selasa (27/8/2019).

Syahruddin menyebutkan pada dasarnya ada tiga hal pokok yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu tersedianya data kependudukan yang akurat, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah, partisipasi aktif masyarakat

Kriteria Wilayah

Selain itu, untuk memilih sebuah kampung untuk dijadikan kampung KB itu setidaknya ada tiga kriteria yaitu yang mencakup dua hal. Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada.

Jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.

“Jadi juga ada ketentuan wilayahnya yang mencakup 10 kategori wilayah yakni kumuh, pesisir, Daerah Aliran Sungai (DAS), bantaran kereta api, kawasan miskin dan termasuk miskin perkotaan, terpencil, perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata, padat penduduk. Kenapa padat penduduk jadi target, karena dalam kampung KB ini juga menerapkan program dua anak cukup bagi pasangan suami istri,” jelasnya.

Menurutnya, sasaran kegiatan lain pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. PUS, lansia, dan remaja juga keluarga yang memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan keluarga yang memiliki lansia.

Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta kader pembangunan lainnya.

“Walaupun pembentukan kampung KB diamanatkan kepada BKKBN, akan tetapi pada prinsipnya kampung KB merupakan perwujudan dari sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mitra kerja, dan pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan partisipasi langsung masyarakat setempat,” sebutnya.

Untuk itu, kampung KB ini diharapkan menjadi miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang di dalamnya terdapat keterpaduan dari program pembangunan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan definisi kampung KB itu sendiri yaitu satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat keterpaduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.

“Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaplikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat,” tegasnya.

Artinya dengan demikian kegiatan yang dilakukan pada kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya.

Sehingga wadah kampung KB ini dapat dijadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya mengubah sikap, perilaku dan cara berpikir (mind set) masyarakat ke arah yang lebih baik.

“Nah hal inilah yang kita matangkan lagi untuk 396 kampung KB yang telah terbentuk sampai saat ini,” ungkapnya.

Lihat juga...