Cegah Korupsi, Pemkab Jember Hadirkan Pakar Hukum
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggelar sosialisasi program pencegahan korupsi kepegawaian dan inovasi layanan kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jember.
Beberapa pakar hukum dari universitas ternama sengaja didatangkan oleh mereka Senin (5/8/2019) di Pendopo Wahya Wibawagraha Pemkab Jember.
Para pakar tersebut diantaranya, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Oce Madril ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, Dr. Bayu Dwi Anggono, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi FH dari Unej.
Bupati Jember, Faida MMR, dalam sambutannya menyatakan, bahwa pihaknya sengaja mengundang beberapa pakar hukum untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi pencegahan korupsi kepegawaian dan inovasi layanan publik sebagai langkah awal dalam mewujudkan reformasi birokrasi, sehingga bisa memberikan layanan publik yang baik.
“Produk pemerintah itu ada di tangan para ASN, sehingga sosialisasi pencegahan korupsi kali ini fokus pada persoalan kepegawaian, karena layanan kepegawaian merupakan sentral dan berdampak pada layanan publik. Bagaimana ASN bisa melayani publik dengan baik kalau tidak bisa melayani dirinya sendiri,” ujar Faida, Senin (5/8/2019).
Faida juga mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini, pegawai di lingkungan Pemkab Jember bisa mendapat pencerahan, karena setiap pegawai bisa dipastikan akan pensiun, pernah memiliki masalah kepegawaian dan juga layanan.
“Semoga dengan adanya sosialisasi program antikorupsi dan inovasi layanan publik ini, saya berharap pegawai bisa fokus dalam bekerja dan tidak lagi disibukkan urusan kepegawaian yang menghabiskan waktu. Saya ingin ada perubahan yang berbasis akademik, sehingga bisa memberikan layanan sesuai keinginan masyarakat,” pungkas Faida.