Potensi Karhutla Tinggi, Warga Lamsel Diimbau Waspada
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat musim kemarau rentan terjadi di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).
Akibat puntung rokok sebuah lahan di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 8 Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, terbakar pada Senin (5/8). Joko, salah satu warga setempat mengungkapkan kebakaran diduga berasal dari puntung rokok pengendara yang melintas.

Lokasi kebakaran lahan yang berada di dekat pintu keluar (exit) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni Utara membuat pengendara terganggu. Asap pekat akibat terbakarnya lahan berakibat pengendara motor mengalami gangguan pernapasan dan pandangan.
Upaya pemadaman disebut Joko dilakukan menggunakan bambu dan kayu. Sebab ia khawatir api akan merembet ke kebun warga yang ditanam pohon sengon dan pisang.
Selain pengendara motor, sejumlah kendaraan yang keluar dari pintu tol Bakauheni Utara terlihat harus berhati-hati. Sebab akibat terbakarnya lahan di dekat pintu masuk dan keluar tol jarak pandang terganggu.
Selain itu titik exit tol Bakauheni Utara terhubung dengan jalan lintas Sumatera dari arah Bakauheni ke Kalianda dan sebaliknya. Pemadaman disebut Joko terkendala angin kencang dan panas di sekitar lokasi.
“Awalnya api hanya kecil namun bertambah besar karena angin kencang dan udara kering mempercepat terbakarnya rumput kawatan, ilalang dan daun kering. Saya padamkan api bersama dua orang agar api tidak membesar,” ungkap Joko saat ditemui Cendana News tengah memadamkan api, Senin (5/8/2019) sore.
Joko menyebut potensi kebakaran yang tinggi membuat warga harus waspada. Sebab selain membahayakan ke permukiman warga, akibat kebakaran lahan perkebunan produktif bisa ikut terbakar.
Angin kencang dengan udara kering saat kemarau berimbas proses kebakaran bisa merembet dengan cepat. Selain membahayakan bagi warga sekitar, asap yang ditimbulkan mengakibatkan gangguan kesehatan.
Potensi kebakaran salah satunya akibat puntung rokok diakui Deni Yusuf, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Lamsel.

Ia menyebut sejumlah titik diantaranya kawasan Register I Way Pisang yang berada di perlintasan jalan alternatif Penengahan-Ketapang saat musim panen jagung rentan kebakaran. Selain faktor pembersihan lahan pertanian, kebakaran terjadi akibat kelalaian pengendara jalan yang membuang puntung rokok ke tepi jalan.
“Saat kemarau pemerintah daerah, kepolisian, kementerian kehutanan sudah gencar sosialisasi agar warga mencegah pembakaran lahan tetapi kebakaran berpotensi terjadi akibat puntung rokok,” terang Deni Yusuf.
Deni Yusuf menyebut sosialisasi dilakukan kepada sejumlah aparat desa, petani agar meminimalisir pembakaran lahan. Pembakaran lahan saat kemarau diakuinya selain berpotensi merembet ke lahan pertanian yang masih produktif juga bisa merembet ke permukiman warga.
Kepada sejumlah petani penanam jagung ia juga memastikan larangan membuka dan memanen lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.
Dampak dari proses pembakaran tersebut diakui Deni Yusuf menimbulkan asap pekat yang mengganggu lalu lintas. Selain itu pengendara mengalami sesak napas saat melintas di lokasi yang tengah dibakar oleh petani.
Aktivitas pembakaran lahan diakui Deni Yusuf kerap dilakukan petani jagung pasca pemanenan untuk membersihkan lahan.
Sutikno, petani penanam jagung menyebut dirinya sengaja membakar tebon kering atau limbah jagung. Pembakaran dilakukan petani untuk menghemat biaya dan mempercepat proses pembersihan.
Pembakaran limbah pertanian tersebut diakuinya menimbulkan asap namun cara tersebut sudah umum dilakukan oleh petani di wilayah tersebut karena mudah dan praktis.
“Saya kerap membakar sisa limbah pertanian jagung karena lebih cepat dan mudah, lebih murah karena tidak butuh pekerja banyak,” kilah Sutikno.
Terkait upaya pencegahan Karhutla di wilayah Lamsel, Deni Yusuf menyebut larangan sudah diatur dengan undang undang. Larangan tersebut diakui Deni Yusuf mengacu pasal 26 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
Pada pasal 26 tersebut dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.