BPJS Ketenagakerjaan Kaltim Panggil Perusahaan tak Patuh

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Sedikitnya 98 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan masih banyaknya perusahaan yang menunggak itu, BPJS melakukan kerja sama antar-lembaga yaitu Kejaksaan dan Pengawas Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah memanggil perusahaan yang melakukan penunggakan ataupun tidak patuh mengikutsertakan sebagian pekerjanya pada program jaminan sosial.

“Yang panggil Dinas Perizinan karena program ini kewajiban pemberi kerja yang harus dipatuhi. Paling tidak kita memberikan peringatan,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Kusumo, Jumat (16/8/2019).

Dia menyebutkan perusahaan tersebut bergerak di berbagai macam sektor termasuk pertambangan dan perkebunan.

“Paling tidak memberi peringatan kepada pemberi kerja bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini wajib diikuti dan dipatuhi untuk memberikan perlindungan ke pekerja,” tegasnya.

Dia menekankan kepada perusahaan yang tidak patuh dilakukan pembinaan secara persuasif. Namun apabila masih tidak patuh maka dilimpahkan ke Dinas Perizinan.

“Banyak pemberi kerja yang melaporkan sebagian upahnya dan ini kami lakukan pembinaan secara persuasif melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah dan kalau masih belum patuh juga, kami limpahkan kepada Dinas Perizinan,” tukasnya.

Ada sanksi administratif yang diberikan kepada pemberi kerja ketika tidak melaksanakan sesuai ketentuan berupa Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

“Sebenarnya juga ada sanksi pidana, tapi kami lebih menekankan ke sanksi TMP2T dan sudah banyak juga kasus yang sampai ke kejaksaan juga, untuk jumlahnya saya harus buka data,” ungkapnya.

Dari 98 perusahaan tersebut, sekitar 30-an perusahan mulai mematuhi untuk mendaftarkan pekerjanya ke program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Ada yang di perkebunan, ada juga subkontraktor pertambangan,” bebernya.

Disinggung mengenai ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja, Kusumo mensinyalir karena adanya biaya yang harus dikeluarkan. Padahal program itu untuk memberikan perlindungan dan sangat berpengaruh terhadap pekerja.

Untuk diketahui, pekerja di Provinsi Kalimantan Timur yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 56,7 persen, baik pekerja formal di pemerintahan, BUMN, perusahaan swasta maupun pekerja sektor informal.

“Di Kaltim ini, angkatan kerja hampir mencapai 1,3 juta pekerja yang secara nasional 63-65 persen itu pekerja informal,” sambungnya..

Rendahnya capaian itu dikarenakan banyak pekerja di Kaltim yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan pulau Jawa.

Lihat juga...