Indisipliner, ASN Dinsos Bekasi Diberhentikan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat untuk tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) karena kasus indisipliner.

“Benar ada pemberhentian dengan tidak hormat kepada tiga orang staf Dinsos Kota Bekasi. Sebenarnya ada empat tapi satu penurunan pangkat,” ujar Agus Harpa, kepada Cendana News, Jumat (16/8/2019).

Diakuinya pemecatan tersebut merupakan pengajuan Dinsos Kota Bekasi setelah sebelumnya diberi teguran seperti secara lisan, pertama, sedang tetapi tetap tidak berubah hingga akhirnya dengan keterpaksaan diajukan ke BKPPD melanggar aturan berat usulan pemecatan.

“Artinya pengajuan sudah prosedural hingga akhir di sidang kode etik dan keluar SK pemecatan,” jelas Agus Harpa.

Adapun alasan ASN hingga diberi sanksi pemecatan sebab mereka ada yang bekerja di luar dinas hingga tidak fokus di Dinsos, dan mungkin lebih menguntungkan, maka santai saja ketika dipecat. Ada lagi alasan karena mengurus ibunya sakit, hingga tidak bisa masuk kerja.

“Alasan mengurus ibu itu namanya Agus juga. Tapi alasan itu menurut saya tidak masuk akal, siapa yang tidak sayang dengan orang tua tapi tidak melupakan kerjaan juga. Sedangkan namanya Deny tidak diketahui informasinya sampai sekarang,” tutur Agus Harpa.

Dalam kesempatan itu Agus Harpa juga menyayangkan dari sisi kemanusiaan. Tapi imbuhnya, dari sisi kedisiplinan tentu urusannya lain.

Dia kembali menegaskan bahwa usulan indisipliner itu dari Dinsos, kemudian BKKPD Kota Bekasi memutuskan. Karena ASN absensinya melalui finger print yang setiap bulan masuk. “Finger print tidak bisa diedit, kalau tidak bisa kami yang kena. Sedangkan laporan tiap bulan kelihatan,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjawab terkait salah satu pejabat setempat yang dikatakan tidak masuk kerja lebih dari setahun dia membenarkan. Tapi menurutnya hanya sanksi kode etik dengan pertimbangan bahwa pejabat ASN tersebut akan memasuki masa pensiun (MPP).

Namun dia juga mengatakan terkait pejabat yang masuk MPP sengaja diberikan keringanan agar yang bersangkutan setelah pensiun tidak kaget.

“Kabid itu MPP, kita juga mau toleransi pada saat dia pensiun tidak power sindrom, Kabid itu akan masuk masa pensiun Desember 2019,” tukasnya mengatakan bahwa Kabid tersebut bertugas di Bidang Penanggulangan Masyarakat Miskin.

Terpisah, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi, Meri Soniati, mengakui adanya pemecatan dengan tidak hormat di lingkungan Pemkot Bekasi. Tahun ini imbuhnya jumlahnya puluhan, tapi dia tidak merinci jumlah pastinya.

“Kalau bapak mau data pastinya, masukkan saja surat permohonan. Karena begitu prosedurnya,” ungkapnya mengakui untuk ASN yang bertugas di Kecamatan Bekasi Barat ada dua yang dipecat.

Tindakan terhadap ASN jelasnya, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang PNS. ASN yang tidak taat aturan dikenakan hukum disiplin ringan sedang dan berat.

Dia mencontohkan jika ASN lima kali tidak hadir masuk kerja sampai dua puluh kali ditegur sedang. Jika 46 kali maka mekanismenya bisa pemberhentian.

“Ketika sudah memenuhi unsur 46 kali bisa diberhentikan. Tentu sebelumnya ada mekanisme ada pembinaan, karena BKPPD ada majelis kode etik,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa saat ini Pemkot sangat taat aturan dengan rajin melakukan monitoring. Adapun mekanisme pemberhentian dari BKPPD hanya dalam bentuk berita acara sedangkan pemberhentian permanen dari BKN.

Agus Sarwanto, ASN yang terkena indisipliner pemecatan tidak dengan hormat, Jumat (16/8/2019) – Foto: Muhammad Amin

Sementara staf Dinsos yang dipecat Agus Sarwanto, kepada Cendana News, mengakui bahwa pemecatannya tidak berkeadilan. Karena ada salah satu ASN setingkat Kabid di lingkungan tempatnya kerja setahun lebih tidak masuk kerja tetapi tidak dipecat.

“Apakah karena kami staf atau pegawai rendahan maka dipecat. Lagian saya sendiri sudah masuk, setelah mendapat teguran lisan. Tapi tiba-tiba dipecat, dan surat peringatan pertama, kedua diterima berberengan bersamaan dengan pemecatan,” paparnya.

Dia mengaku, setelah mendapat teguran lisan mulai rajin masuk kerja. Tetapi dia memang jarang absen finger print dengan alasan mengurus ibunya yang sakit hingga meninggal dunia. Saat ini Agus kembali ke kampung istrinya di wilayah Cikampek dan berjualan pecel lele.

Lihat juga...