Zonasi Guru di Ternate Dijamin Tidak Merugikan Pendidik
TERNATE – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menjamin, program zonasi guru dijamin tidak merugikan kepentingan para pendidik. Program yang akan diterapkan Diknas tersebut, akan menempatkan para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut ke sekolah yang berada di dekat rumah tinggalnya.
“Program zonasi guru itu justru akan menguntungkan pendidik, diantaranya mereka tidak harus mengeluarkan biaya transportasi besar, dan waktu yang lama ketika akan berangkat dari ke sekolah begitu pula saat pulang,” kata Kepala Diknas Ternate, Ibrahim Muhammad, Sabtu (6/7/2019).
Selain itu, guru yang telah memiliki tunjangan sertifikasi juga dijamin tidak akan kehilangan sertifikatnya. Ketika di tempatkan di salah satu sekolah, tetap mempertimbangkan hal-hal yang memungkinkan pendidik bersangkutan bisa menerima tunjangan sertifikasi.
Program zonasi guru diterapkan, selain untuk memudahkan guru melaksanakan tugas mengajar, juga untuk membantu mengawasi siswa saat mereka berada di lingkungan rumah. Penerimaan siswa saat ini menerapkan sistem zonasi, yang menempatkan siswa bersekolah di dekat rumah. Sehingga sejalan dengan program tersebut, diterapkan Diknas Ternate menerpkan zonasi guru.
Melalui zonasi sekolah dan zonasi guru, siswa dan guru akan berada dalam satu wilayah yang sama. Hal itu akan memudahkan guru mengontrol siswa, baik saat di sekolah maupun setelah kembali ke rumah.
Kasus-kasus sosial yang melibatkan siswa, seperti mabuk-mabukan, tawuran dan berkeliaran di luar rumah hingga larut malam, diharapkan bisa dicegah dengan program tersebut. Guru setiap saat bisa aktif mengawasi siswanya, meski mereka sudah pulang sekolah.
Program zonasi guru, juga menjadi salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan tenaga guru di sekolah-sekolah tertentu. Utamanya, sekolah yang berada di pulau terluar di Kota Ternate, seperti di Pulau Hiri, Pulau Moti dan Pulau Batang Dua.
Diknas hanya menerapkan program zonasi guru tersebut untuk SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK tidak dilakukan, karena pengelolaanya sudah di bawah kewenangan provinsi. (Ant)