Urgensi e-Rekap dalam Pilkada Serentak 2020

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di 270 daerah. KPU mengharapkan penggunaan Sistem Elektronik Rekapitulasi Hasil Pilkada (e-Rekap). Tujuan e-rekap untuk efisiensi dalam hasil penghitungan, sebab kendala selama ini adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang digunakan KPU.

Pramono Ubaid Tanthowi, anggota KPU RI, menyampaikan bahwa problem yang selama ini didapat KPU yakni dari sisi ketidakpercayaan publik terhadap sistem elektronik rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Pramono mengatakan, masyarakat sejauh ini dalam banyak hal sudah mempercayai sistem elektronik. Namun untuk penghitungan suara, publik masih kurang percaya dan masih menjadi masalah. Masyarakat masih belum terlalu percaya bahwa seseorang jika memberikan suara secara elektronik maka akan dihitung secara akurat.

Oleh karena itu, Pramono mengatakan, selama ini KPU terus memberikan edukasi publik perihal penghitungan suara melalui elektronik. E-rekap ini adalah tantangan masa depan bahwa kemajuan teknologi  merupakan sesuatu yang mau tidak mau harus dihadapi.

Tentu akan diadopsi karena tidak mungkin pemilu  terus menerus dilakukan secara manual baik penghitungan suaranya maupun rekapitulasinya.

“Mau tidak mau kita mulai mengadopsi penggunaan teknologi pada batas-batas tertentu. Oleh karena itu, KPU mengambil inisiatif secara bertahap. Jalan tengah yang diambil KPU dengan menakar, memperhitungkan peluang penggunaan rekapitulasi secara elektronik untuk penyelenggaraan pemilu maupun pilkada ke depan,” ucapnya pada acara diskusi Urgensi e-Rekap dalam Pilkada Serentak 2020 di Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Lihat juga...