Polres Banyumas Terjunkan Tim Pemantau Hewan Kurban

Editor: Mahadeva

PURWOKERTO – Mendekati perayaan Hari Raya Iduladha, jajaran Polres Banyumas menerjunkan tim pemantauan dan pengamanan hewan kurban.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, saat memaparkan rencana penerjunan tim pemantau hewan ternak menjelang Iduladha, Senin (29/7/2019). (FOTO : Hermiana E.Effendi)

Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran ketentuan, seperti pemotongan hewan kurban betina. “Kita terjunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan sekaligus pengamanan hewan kurban. Tim akan berkeliling ke pusat-pusat pasar hewan, serta saat hari H nanti akan memantau di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di wilayah Banyumas,” terang Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Senin (29/7/2019).

Kapolres menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.41/2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Ada sanksi pidana maupun denda yang mengancam, jika ada pihak yang nekad memotong ternak betina. Terkait sanksi, diatur dalam pasal 86, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. “Sanksi pidana dengan jelas juga disebutkan, sehingga larangan memotong hewan betina produktif ini benar-benar serius, untuk melindungi populasi ternak,” jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini Pemkab Banyumas menyatakan, stok hewan kurban di Banyumas masih aman dan mencukupi. Ketersediaan kambing saat ini ada 12.000 lebih dan lebih dari 6.000 ekor sapi. Stok ternak sebanyak itu, dipastikan mencukupi untuk kebutuhan Hari Raya Iduladha.

Lihat juga...