Pemprov Bali Menangkan Gugatan Aturan Sampah Plastik di MA

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Selain mengumumkan kemenangan permohonan uji materi di MA, Koster juga mengundang secara resmi seluruh pihak yang mendukung penolakan uji materi mulai dari LSM lingkungan hidup, pemerintah pusat, aktivis lingkungan hidup dari berbagai negara di dunia, dan para pemerhati kebijakan publik.

“Kita mendapat banyak dukungan dari semua pihak terkait. Maka Pemprov Bali akan mengundang para pendukung yakni tepat pada hari jadi Pemprov Bali tanggal 14 Agustus 2019 untuk dijamu secara khusus. Mereka telah melakukan dukungan, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Koster juga meminta kepada semua pemerintah daerah di Indonesia agar tidak perlu takut menyusun peraturan sejenis karena Bali dan beberapa wilayah lainnya sudah memenangkan gugatan tersebut.

Usai memenangkan gugatan ini, diharapkan rakyat Bali segera secara konsekuen dan dengan kesadaran yang tinggi melaksanakan Pergub tersebut.

“Saya berharap daerah lainnya di Indonesia segera menyusun aturan yang sama. Bali bisa menjadi referensi. Mari kita membuat lingkungan Indonesia ini sehat, bersih, terlindung dari unsur sampah plastik,” tandasnya.

Lihat juga...