Pemkot Bekasi Adakan Sedekah Sampah Khusus ASN
Editor: Koko Triarko
Program sedekah sampah tidak akan menilai volume sampah yang disetorkan, tapi budaya bersih yang dinilai. Karena jika penilaian pada volume sampah yang distorkan, bisa saja OPD membeli sampah anorganik untuk disedekahkan.
Disampaikan, bahwa teknis sedekah sampah dilaksanakan setiap hari di setiap OPD, dan pada Jumat sampah yang sudah dipilah dikumpulkan di setiap OPD tersebut dikemas. Setelah itu, pada Senin ditimbang oleh petugas dari BSIP.
Menurutnya ,sedekah sampah sifatnya sukarela untuk amal. Artinya, tidak mewajibkan ASN. Jika ASN tidak ingin bersedekah, tetapi menjual sampah anorganik, maka BSIP akan bersedia membelinya.
“Sampah yang disedekahkan akan diolah dan dijadikan uang oleh BSIP. Uang dari hasil penjualan untuk biaya operasional bank sampah, karena kita tidak bisa memberi stimulan kepada BSIP,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, ASN tidak hanya sedekah sampah anorganik, tetapi juga sedekah minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) ke BSIP, daripada dibuang dan menjadi limbah yang menyebabkan pencemaran saluran air. Minyak jelantah bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku biodiesel.
“Program ini sebagai upaya mengurangi pencemaran oleh sampah plastik dan membantu pengembangan BSIP. Bukan untuk target Adipura, karena Adipura banyak penilaian parameter,” tegas Kustanti.
Program itu juga sebagai implementasi dari Intruksi Wali Kota Bekasi, melalui surat edarannya pada 2018, yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan tumbler dan menghindari penggunaan kantong plastik untuk menciptakan kantor bersih dan sehat.
“Tindaklanjut ke depan tidak hanya di lungkungan perkantoran Pemkot Bekasi, tapi juga kantor kecamatan dan kelurahan untuk mengumpulkan sampah anorganik untuk disedekahkan atau dijual di BSIP,” pungkasnya.