Pemkot Bekasi Adakan Sedekah Sampah Khusus ASN

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Pelaksana Harian Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, Kustantinah Puji Wahyuni, menegaskan, bahwa gagasan sedekah sampah khusus apartur sipil negara (ASN) di setiap OPD, untuk menghidupkan Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) milik pemerintah setempat.

“DLH ingin mengubah paradigma khusus ASN, jika di kantor sebagai aparatur di rumahnya menjadi warga masyarakat biasa, sehingga bisa mengelola sampah dan memilah sendiri. Hal lainnya untuk menghidupkan BSIP,” ujar Kustantinah, Senin (22/7/2019).

Dikatakan, program sedekah sampah di samping untuk menciptakan mindset pengelolaan sampah oleh ASN, juga untuk memenuhi kebutuhan BSIP, karena pemerintah daerah belum mampu membantu finansial bank sampah tersebut.

Kustantinah Puji Wahyuni, Plh. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi –Foto: M Amin

BSIP merupakan bank sampah yang dibentuk Pemkot Bekasi yang selama ini aktif mengajak dan melakukan pembinaan kepada bank sampah di setiap wilayah Kecamatan di Kota Bekasi.

Hari pertama pelaksanaan sedekah sampah di lingkungan Pemkot Bekasi, diakui Kustantinah banyak ASN yang mengumpulkan sampah anorganik secara perorangan.

Menurutnya, ke depan akan ditata tidak mengharuskan sampah ditenteng perorangan, melainkan sampah lebih dulu dikumpulkan di masing-masing OPD, dan nanti akan dijemput petugas dari bank sampah.

“Setiap OPD akan mencatat, jumlah sampah yang disetor di kantor atau pun sampah anorganik yang dibawa dari rumah siapa saja yang menyedekahkan sampah akan dicatat. Intinya, ingin membuat kantor bersih menuju perencanaan pencanangan kantor bersih dan bebas sampah,” tandasnya.

Program sedekah sampah tidak akan menilai volume sampah yang disetorkan, tapi budaya bersih yang dinilai. Karena jika penilaian pada volume sampah yang distorkan, bisa saja OPD membeli sampah anorganik untuk disedekahkan.

Disampaikan, bahwa teknis sedekah sampah dilaksanakan setiap hari di setiap OPD, dan pada Jumat sampah yang sudah dipilah dikumpulkan di setiap OPD tersebut dikemas. Setelah itu, pada Senin ditimbang oleh petugas dari BSIP.

Menurutnya ,sedekah sampah sifatnya sukarela untuk amal. Artinya, tidak mewajibkan ASN. Jika ASN tidak ingin bersedekah, tetapi menjual sampah anorganik, maka BSIP akan bersedia membelinya.

“Sampah yang disedekahkan akan diolah dan dijadikan uang oleh BSIP. Uang dari hasil penjualan untuk biaya operasional bank sampah, karena  kita tidak bisa memberi stimulan kepada BSIP,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, ASN tidak hanya sedekah sampah anorganik, tetapi juga sedekah minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) ke BSIP, daripada dibuang dan menjadi limbah yang menyebabkan pencemaran saluran air. Minyak jelantah bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku biodiesel.

“Program ini sebagai upaya mengurangi pencemaran oleh sampah plastik dan membantu pengembangan BSIP. Bukan untuk target Adipura, karena Adipura banyak penilaian parameter,” tegas Kustanti.

Program itu juga sebagai implementasi dari Intruksi Wali Kota Bekasi, melalui surat edarannya pada 2018, yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan tumbler dan menghindari penggunaan kantong plastik untuk menciptakan kantor bersih dan sehat.

“Tindaklanjut ke depan tidak hanya di lungkungan perkantoran Pemkot Bekasi, tapi juga kantor kecamatan dan kelurahan untuk mengumpulkan sampah anorganik untuk disedekahkan atau dijual di BSIP,” pungkasnya.

Lihat juga...