Gubernur DKI Akan Cari Cara Hentikan Proyek di Teluk Jakarta
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan dicabutnya SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H oleh PT. Taman Harapan Indah.
Menurut Anies, Pemprov DKI akan terus menempuh upaya agar proyek membentuk daratan-daratan baru di Teluk Jakarta itu tidak dilanjutkan.
“Kami akan terus cari upaya menghentikannya, dan keputusan nanti kami akan banding,” kata Anies, di Masjid Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).
Ia juga menyampaikan, Pemprov DKI saat ini sedang menunggu petikan resmi putusan dari PTUN Jakarta. Putusan dikeluarkan 9 Juli 2019. Menurut Anies, langkah banding tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima petikannya lengkap dari PTUN Jakarta.
“Kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima, kami akan lakukan banding,” tegas Anies.
Menurut dia, Pemprov DKI menghargai tindakan hukum yang dilakukan PT. Taman Harapan Indah, pemilik izin reklamasi Pulau H. Namun, Pemprov DKI akan senantiasa berupaya di jalur hukum untuk memastikan reklamasi tidak dilanjutkan lagi.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang memiliki rencana meneruskan, kami tidak akan diamkan,” ujar Anies.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT. Taman Harapan Indah, tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.
Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018, tanggal 6 September 2018.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan, eksepsi Anies tersebut ditolak.
“Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima,” tulis situs tersebut, Senin (29/7/2019).
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September, batal.
Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015, terkait izin reklamasi.
“Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015, tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.”
Sebelumya, SK nomor 1409 tahun 2018 dibuat Anies untuk Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.
Hal tersebut membuat PT. Harapan Indah memperkarakan ke PTUN dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT, dan diputuskan pada 9 Juli 2019.