Gubernur DKI Akan Cari Cara Hentikan Proyek di Teluk Jakarta
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan dicabutnya SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H oleh PT. Taman Harapan Indah.
Menurut Anies, Pemprov DKI akan terus menempuh upaya agar proyek membentuk daratan-daratan baru di Teluk Jakarta itu tidak dilanjutkan.
“Kami akan terus cari upaya menghentikannya, dan keputusan nanti kami akan banding,” kata Anies, di Masjid Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).
Ia juga menyampaikan, Pemprov DKI saat ini sedang menunggu petikan resmi putusan dari PTUN Jakarta. Putusan dikeluarkan 9 Juli 2019. Menurut Anies, langkah banding tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima petikannya lengkap dari PTUN Jakarta.
“Kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima, kami akan lakukan banding,” tegas Anies.
Menurut dia, Pemprov DKI menghargai tindakan hukum yang dilakukan PT. Taman Harapan Indah, pemilik izin reklamasi Pulau H. Namun, Pemprov DKI akan senantiasa berupaya di jalur hukum untuk memastikan reklamasi tidak dilanjutkan lagi.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang memiliki rencana meneruskan, kami tidak akan diamkan,” ujar Anies.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT. Taman Harapan Indah, tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.
Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018, tanggal 6 September 2018.