Mantan Kades Sukamulya Divonis Empat Tahun
MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis hukuman empat tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa Sukamulya, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Azhar.
Azhar juga dibebani denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman dari Majelis Hakim di bawah pimpinan Rosana Irawati, disampaikan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (26/6/2019) siang.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Azhar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut dan menjatuhkan pidana hukuman empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Rosana Irawati, saat membacakan vonis.
Azhar juga dikenakan pidana tambahan, mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan anggaran dana desa, senilai Rp897.772.024. Apabila tidak dapat membayar dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta yang telah disita atau milik pribadi terdakwa akan dilelang. “Jika nilainya tidak mencukupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan dua tahun penjara,” tambah Rosana.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa sesuai dengan isi dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI No.20/2001, tentang perubahan atas UU RI No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis hukuman diberikan kepada terdakwa karena dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi dalam proyek fisik dan nonfisik di Desa Sukamulya. Hal itu, menimbulkan kerugian negara yang nilainya telah dibebankan dalam putusannya. Ada persoalan penggelembungan volume pekerjaan, termasuk pembayaran pekerja yang melebihi volume pekerjaan. Serta pembayaran kegiatan yang tidak terealisasi, tetapi tetap dibayarkan.
Proyek desa tersebut berupa pengerasan jalan lingkungan, pembangunan pagar kantor desa, pembangunan aula kantor desa, pembangunan beton pembatas saluran, inventaris kantor, pengembangan TPQ, belanja barang PAUD, dan bantuan pembinaan marawis, serta pembinaan karang taruna.
Usai mendengar putusannya, Azhar yang hadir tanpa didampingi tim penasihat hukum, belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. “Mohon izin yang mulia untuk saya bicarakan dulu dengan kuasa hukum,” kata Azhar.
Hal senada juga disampaikan tim penuntut umum, yang diwakili jaksa Riauzin. Jaksa menyatakan pikir-pikir, untuk mengajukan upaya hukum lanjutan dari putusan hakim yang sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya.
Terdakwa Azhar sebelumnya dituntut terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair dengan pidana hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair delapan bulan kurungan. Azhar juga diminta mengganti kerugian negara yang nilainya sesuai dengan putusan.(Ant)