Usai Diperiksa KPK, Bupati Minahasa Selatan Irit Bicara
JAKARTA – Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Rabu (26/6/2019).
KPK, memeriksa Christiany sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND), dalam penyidikan kasus suap kerja sama di bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). “Tanya penyidik ya,” kata Christiany saat dikonfirmasi materi pemeriksaannya, saat hendak meninggalkan gedung KPK, Rabu (26/6/2019).
Dia hanya membenarkan, bahwa dirinya diperiksa terkait gratifikasi yang diterima oleh anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP). “Ya,” jawabya singkat kepada media yang mengerubunginya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, pemeriksaan Christiany merupakan bagian dari proses penelurusan asal usul gratifikasi terhadap Bowo Sidik. Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Bowo Sidik dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI). Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diduga Asty memberi suap sekira 158 ribu dolar AS, dan Rp311 juta. Suap diberikan secara bertahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019. Dalam konstruksi perkara kasusnya, pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah, pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK, dengan jumlah total Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta. Selanjutnya, KPK-pun mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik, yang berisikan sekira 400 ribu amplop berisi uang dengan total Rp8,45 miliar.
Diduga, uang tersebut dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo, sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah. (Ant)