Jumat, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Juru Bicara MK, Fajar Laksono -Foto: M Hajoran

“Selain itu, terdapat kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK. Kesalahan data yang terdapat pada C1. Pemohon menilai termohon tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta kejanggalan lainnya yang  terdapat pada data C1,” ungkapnya.

Dalam permohonan, kata Fajar, Pemohon menyatakan perolehan suara yang benar adalah, Nomor urut 1 Pasangan Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48 persen. Pasangan nomor urut 2, H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahudin Uno memperoleh suara 68.650.239 atau 52 persen dengan jumlah suara 132.223.408.

“Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,” jelasnya. (Ant)

Lihat juga...