Interpelasi IMB Pulau Reklamasi, Dinilai Belum Saatnya Dilakukan

Editor: Mahadeva

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Santoso terkait wacana hak interpelasi atas izin mendirikan bangunan (IMB) masih belum waktunya, di Balai Kota DKI, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) - Foto Lina Fitria

Kepala Dinas PTSP, Benni Agus Chandra, masih belum memberikan penjelasan rinci mengenai penerbitan IMB Pulau Reklamasi. Sementara, mengenai raperda sampai zonasi di lahan reklamasi akan segera diajukan secepatnya ke DPRD DKI untuk dibahas. “Jadi prinsipnya, reklamasi setop itu sudah disetop. Nah terhadap hasil yang sudah ada itu kan harus diatur,” tandasnya.

Menurutnya, empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur berdiri, tidak akan dianggap sebagai pulau. Keempatnya akan dianggap sebagai pantai. “Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan, termasuk yang di perluasan (seperti) Pantai Ancol,” tuturnya.

Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dicabut dan tak akan diajukan lagi. “Konsep pulau A, B, C , D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi,” tandasnya.

Dasar hukum yang dibutuhkan cukup dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.206/2016, tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Pergub itu ditandatangani Gubernur DKI pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama. “Pegangannya sampai sementara pergub itu,” ujarnya.

Pada 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI. Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda tak terdengar lagi. Hingga baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Lihat juga...