Dikatakan Siflan, pengajuan Perbup No. 33 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur tentang besarnya tunjangan bagi anggota dewan, tidak pernah melalui tahapan dan mekanisme pembahasan sesuai amanat Permendagri.
Dikatakan Charles, usulan ini nantinya akan dibuat secara tertulis dan diajukan ke pimpinan dewan. Setelah disetujui maka diagendakan pembahasannya di Badan Musyawarah (Bamus) dan diputuskan melalui sidang paripurna.