Interpelasi IMB Pulau Reklamasi, Dinilai Belum Saatnya Dilakukan

Editor: Mahadeva

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Santoso terkait wacana hak interpelasi atas izin mendirikan bangunan (IMB) masih belum waktunya, di Balai Kota DKI, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) - Foto Lina Fitria

JAKARTA – Wacana mengajukan hak interpelasi oleh DPRD DKI Jakarta, terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan reklamasi dininlai masih belum waktunya. 

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso menilai, pihaknya tidak mau terburu-buru. Saat ini Demokrat sudah menugaskan anggota Fraksi di DPRD DKI Jakarta, untuk mendengarkan kronologi terbitnya IMB di pulau reklamasi.

Hal tersebut untuk mendapatkan bahan, yang kemudian akan mendapatkan kajian di internal. “Saya tugaskan Fraksi Demokrat untuk melakukan semacam kerja politik, melalui komisi. Kita dengarkan dulu, terbitnya IMB, apa sih yang melatarbelakangi. Kalau salah ya, kita akan bersikap. Kita tidak terburu-buru,” ucap Santoso, Senin (17/6/2019).

Ketua Komisi C DPRD Jakarta itu menilai, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara baik-baik. Upayanya dilakukan dengan memanggil dinas dan lembaga terkait, untuk didengarkan penjelasannya, sehingga tidak perlu menggunakan hak interpelasi.

Penggunaan hak interpelasi dinilai, hanya akan membuat permasalahan semakin gaduh. Dan hingga kini, Demokrat belum bersikap soal penerbitan IMB di pulau D. “Kita belum sikap, karena masih simpang siur. Karena informasi dari media sosial. Kita nggak mau kerja dua kali. Kita nyatakan salah ternyata setelah rapat ini (benar),” tandasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) draf Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kemungkinan akan dilanjutkan anggota dewan yang baru. “Kemungkinannnya, akan dilanjut setelah anggota dewan yang baru,” kata Ghoni.

Ghoni menginginkan, raperda tersebut dibahas bersama dengan para pemangku kebijakan. “Kita duduk bareng lah. Jangan lagi, mohon maaf, seperti dua tahun lalu. Kita enggak mau. Ada penekanan, misalnya, kepentingan DPRD,” ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, akan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. NasDem menilai, DPRD DKI perlu mendapatkan penjelasan, mengenai penerbitan IMB di Pulau Reklamasi. Bestari mengaku belum bisa mengkonfirmasi penerbitan IMB ke Pemprov DKI Jakarta. Komisi D disebutnya, juga belum mendapat penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait rekomendasi penerbitan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah usai rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019) – Foto Lina Fitria

Terpisah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menyatakan, saat ini pemprov sedang berupaya memanfaatkan pengelolaan Pulau Reklamasi untuk kepentingan masyarakat. Namun, dia tidak mau berbicara lebih banyak mengenai penerbitan IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Yang jelas kepentingan publik di situ diakomodir. Melalui Jakpro (PT Jakarta Propertindo) nanti yang tampil mewakili Pemprov DKI untuk mengurus masalah hak-hak publik atas pantai dan seterusnya. Nanti Jakpro yang akan mengerjakan untuk urusan publik,” kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, penerbitan IMB sudah berdasar. Penjelasan mengenai hal tersebut, dapat diperileh ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Saya juga enggak tahu. Tapi kamu cek ke PTSP. Tanya Pak Benni PTSP. Saya rasa dasarnya itu ada Perda, ada Pergub pengaturan tata ruang,” ujar Saefullah.

Kepala Dinas PTSP, Benni Agus Chandra, masih belum memberikan penjelasan rinci mengenai penerbitan IMB Pulau Reklamasi. Sementara, mengenai raperda sampai zonasi di lahan reklamasi akan segera diajukan secepatnya ke DPRD DKI untuk dibahas. “Jadi prinsipnya, reklamasi setop itu sudah disetop. Nah terhadap hasil yang sudah ada itu kan harus diatur,” tandasnya.

Menurutnya, empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur berdiri, tidak akan dianggap sebagai pulau. Keempatnya akan dianggap sebagai pantai. “Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan, termasuk yang di perluasan (seperti) Pantai Ancol,” tuturnya.

Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dicabut dan tak akan diajukan lagi. “Konsep pulau A, B, C , D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi,” tandasnya.

Dasar hukum yang dibutuhkan cukup dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.206/2016, tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Pergub itu ditandatangani Gubernur DKI pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama. “Pegangannya sampai sementara pergub itu,” ujarnya.

Pada 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI. Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda tak terdengar lagi. Hingga baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 Rumah Kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Padahal, bangunan-bangunan itu disegel oleh Anies pada awal Juni 2018, karena disebut tak memiliki IMB.

Lihat juga...