Interpelasi IMB Pulau Reklamasi, Dinilai Belum Saatnya Dilakukan

Editor: Mahadeva

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Santoso terkait wacana hak interpelasi atas izin mendirikan bangunan (IMB) masih belum waktunya, di Balai Kota DKI, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) - Foto Lina Fitria

JAKARTA – Wacana mengajukan hak interpelasi oleh DPRD DKI Jakarta, terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan reklamasi dininlai masih belum waktunya. 

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso menilai, pihaknya tidak mau terburu-buru. Saat ini Demokrat sudah menugaskan anggota Fraksi di DPRD DKI Jakarta, untuk mendengarkan kronologi terbitnya IMB di pulau reklamasi.

Hal tersebut untuk mendapatkan bahan, yang kemudian akan mendapatkan kajian di internal. “Saya tugaskan Fraksi Demokrat untuk melakukan semacam kerja politik, melalui komisi. Kita dengarkan dulu, terbitnya IMB, apa sih yang melatarbelakangi. Kalau salah ya, kita akan bersikap. Kita tidak terburu-buru,” ucap Santoso, Senin (17/6/2019).

Ketua Komisi C DPRD Jakarta itu menilai, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara baik-baik. Upayanya dilakukan dengan memanggil dinas dan lembaga terkait, untuk didengarkan penjelasannya, sehingga tidak perlu menggunakan hak interpelasi.

Penggunaan hak interpelasi dinilai, hanya akan membuat permasalahan semakin gaduh. Dan hingga kini, Demokrat belum bersikap soal penerbitan IMB di pulau D. “Kita belum sikap, karena masih simpang siur. Karena informasi dari media sosial. Kita nggak mau kerja dua kali. Kita nyatakan salah ternyata setelah rapat ini (benar),” tandasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) draf Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kemungkinan akan dilanjutkan anggota dewan yang baru. “Kemungkinannnya, akan dilanjut setelah anggota dewan yang baru,” kata Ghoni.

Lihat juga...