Interpelasi IMB Pulau Reklamasi, Dinilai Belum Saatnya Dilakukan
Editor: Mahadeva
Ghoni menginginkan, raperda tersebut dibahas bersama dengan para pemangku kebijakan. “Kita duduk bareng lah. Jangan lagi, mohon maaf, seperti dua tahun lalu. Kita enggak mau. Ada penekanan, misalnya, kepentingan DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, akan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. NasDem menilai, DPRD DKI perlu mendapatkan penjelasan, mengenai penerbitan IMB di Pulau Reklamasi. Bestari mengaku belum bisa mengkonfirmasi penerbitan IMB ke Pemprov DKI Jakarta. Komisi D disebutnya, juga belum mendapat penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait rekomendasi penerbitan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Terpisah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menyatakan, saat ini pemprov sedang berupaya memanfaatkan pengelolaan Pulau Reklamasi untuk kepentingan masyarakat. Namun, dia tidak mau berbicara lebih banyak mengenai penerbitan IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Yang jelas kepentingan publik di situ diakomodir. Melalui Jakpro (PT Jakarta Propertindo) nanti yang tampil mewakili Pemprov DKI untuk mengurus masalah hak-hak publik atas pantai dan seterusnya. Nanti Jakpro yang akan mengerjakan untuk urusan publik,” kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, penerbitan IMB sudah berdasar. Penjelasan mengenai hal tersebut, dapat diperileh ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Saya juga enggak tahu. Tapi kamu cek ke PTSP. Tanya Pak Benni PTSP. Saya rasa dasarnya itu ada Perda, ada Pergub pengaturan tata ruang,” ujar Saefullah.