DKI Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Editor: Mahadeva

Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih – Foto Lina Fitria

Proses pembangunannya dilakukan dengan skema penugasan kepada BUMD, PT. Jakarta Propertindo. Selain ITF Sunter juga akan dibangun ITF lainnya di daerah Marunda, Cakung, dan Jakarta Barat. Terobosan tersebut diharapkan mampu mereduksi 80 persen sampah Jakarta. “Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya.” kata Andono.

Terkait pembiayaan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan terminologi baru. Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah. Terminologi BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden No.35/2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Revisi Perda juga dimaksudkan, agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah. Baik kerjasama dengan BUMD, maupun badan usaha swasta lainnya.

Lihat juga...