Bupati Purbalingga Beri Catatan Raperda Pelayanan Publik

Editor: Koko Triarko

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi - Foto: Hermiana E. Effendi

PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mendukung Raperda Pelayanan Publik yang diajukan oleh DPRD kabupaten setempat. Hanya saja, Bupati memberikan masukan, agar substandi dalam raperda perlu dicermati kembali.

“Saya sangat mengapresiasi sekaligus mendukung Raperda Pelayanan Publik yang diajukan DPRD Purbalingga, namun perlu ada beberapa yang harus dicermati lagi. Misalnya, tentang survei kepuasan masyarakat yang harus berpedoman pada ketentuan dalam peraturan MenpanRB nomor 14 tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” kata Bupati Purbalingga, yang biasa disapa Tiwi, Sabtu (22/6/2019).

Selain itu, lanjutnya, untuk ruang lingkup sektor pelayanan publik perlu penambahan adanya sektor perizinan dan ekonomi, serta organisasi penyelenggara pelayanan publik.

Raperda tersebut, menurut Tiwi, sejalan dengan semangat Pemkab Purbalingga yang sedang giat berbenah dalam hal pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan publik perlu mendapat perhatian serius, sebab seringkali dijadikan indikator dalam berbagai hal. Skala pelayanan publik yang sangat luas, juga memerlukan kejelian serta keseriusan untuk membenahinya satu per satu.

Selain Raperda Pelayanan Publik, DPRD Purbalingga juga mengajukan tiga raperda lainnya, yaitu raperda tentang pengelolaan pemkamanan, Raperda Air Susu Ibu Eksklusif dan Raperda Ruang Terbuka Hijau.

 

Untuk Raperda Pengelolaan Pemakaman, Tiwi menyatakan sepakat, sebab sekarang ini pemakaman seringkali menimbulkan masalah di lapangan, terutama untuk wilayah perkotaan akibat keterbatasan luasan tanah.

Secara kualitas dan kuantitas, kebutuhan pemakaman seringkali terabaikan. Sehingga dibutuhkan adanya standar pelayanan minimal untuk pemakaman.

“Perlu ada regulasi aturan pemakaman yang jelas, selama ini kita memang belum punya. Mulai dari pengelolaan, perizinan hingga tampilan, sehingga tidak lagi terkesan kumuh dan menakutkan,” terangnya.

Untuk prosedur perizinan pemakaman, Tiwi meminta agar dibuat yang sederhana dan cepat. Selain itu, juga harus dipisahkan antara penataan pemakaman yang baru dengan pemakaman yang sudah ada.

Sementara untuk pemakaman khusus, yang berkaitan dengan pengelompokan pemakaman berdasarkan agama dan etnis tertentu, Tiwi menyarankan untuk dibahas dan dicermati kembali secara mendalam, dengan prinsip kehati-hatian, supaya di kemudian hari tidak menimbulkan konflik sosial.

Sementara terkait Raperda Air Susu Ibu Eksklusif, Bupati juga sangat mendukung, mengingat ASI eksklusif menawarkan bentuk perlindungan tubuh yang tidak mampu ditiru oleh susu formula apa pun. Regulasi pemberian ASI wajib selama 6 bulan pertama, juga sangat mendukung upaya mewujudkan kabupaten layak anak.

“Hal yang perlu dicermati terkait dengan ruang laktasi dan sarana  prasarana penunjang yang harus disediakan bagi ibu yang akan memberikan ASI kepada bayinya, baik di lingkungan perkantoran, pusat perniagaan, serta ruang-ruang publik lainnya. Selain itu juga perlu dikaji kembali, tentang sanksi tegas bagi instansi atau perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi dan tidak memberikan kesempatan pada ibu menyusui,” tegasnya.

Untuk Raperda Ruang Terbuka Hijau, Tiwi mengaku pesimis bisa dilanjutkan, sebab harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap Perda nomor 05 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031.

Lihat juga...