Beasiswa Pendidikan, DPRD Sikka Minta Pemerintah Umumkan Penundaan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Rencana pemerintah kabupaten Sikka untuk memberikan beasiswa kepada para calon mahasiswa, DPRD kabupaten Sikka sangat setuju. Usulan pemberian beasiswa merupakan usulan DPRD Sikka bukan pemerintah kabupaten Sikka.
“Namun kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak berdasarkan aturan yang jelas. Tidak ada dalam RPJMD, APBD tahun anggaran 2019 dan Perda, karena ini merupakan payung hukum untuk mengambil kebijakan,” tegas wakil ketua DPRD Sikka, Sufriyance Mersion Botu, Jumat (21/6/2019).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan DPRD Sikka tersebut, Merison selaku pimpinan sidang menegaskan, memang benar belum ada anggaran untuk beasiswa bagi calon mahasiswa yang ada dalam APBD 2019.
“Kesimpulan, saran dan rekomendasi hasil RDP, DPRD Sikka meminta pemerintah kabupaten Sikka segera mengumumkan penundaan calon mahasiswa penerima beasiswa pada tahun 2019,” tegasnya.
Hal ini tandas Merison, karena belum ada anggaran yang ditetapkan bersama antara pemerintah kabupaten Sikka dan DPRD Sikka dalam APBD 2019. DPRD Sikka menyarankan, realisasikan saja bantuan pendidikan sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2019.
“Pemerintah perlu menyempurnakan agar memenuhi asas legalitas terkait niat pemerintah memberikan beasiswa kepada mahasiswa miskin dan berprestasi. Supaya bisa dianggarkan di tahun 2020, pemerintah perlu mengajukan Rancangan Reraturan Daerah (Ranperda) mengenai beasiswa untuk dibahas bersama,” sarannya.
Selain itu, dalam rekomendasi, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pembina birokrat tegas Mersion, harus memberikan saran yang benar kepada bupati Sikka. Saran ini terkait dengan bupati menginstruksikan tupoksi tertentu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ada tumpang tindih kewenangan dimana Humas Setda Sikka diberikan tugas mengurus beasiswa yang seharusnya diurus Bagian Kesra. Ada pelemparan tugas dan wewenang antara Kesra dan Humas Setda Sikka. Mungkin tidak paham tupoksi,” tegasnya.
Sebagai catatan keberlanjutan kemitraan, hargai kemitraan dan kewenangan. DPRD Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai mitra sebut Merison, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas dikatakan, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
“Bagian Humas harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar. Harus sebagai Humas pemerintahan daerah bukan sebagai humas bupati Sikka,” pintanya.
Sekretaris dinas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Paul Prasetyo menjelaskan, terkait beasiswa, memang belum ada anggaran di dalam APBD tahun 2019.
Apa yang disampaikan DPRD Sikka kata Paul, sebaiknya langsung disampaikan kepada bupati. Setiap ASN yang hadir dalam RDP apakah mampu menyampaikan secara lurus setiap pernyataan anggota DPRD kepada bupati, tentu tidak.
“Kami sebagai ASN akan berusaha menjalankan tugas dengan benar sesuai aturan. Kalau kami seperti dikatakan DPRD menjilat bupati dengan jabatan kami, tentu tidak, kalau ada yang seperti itu hanya oknum, tidak semua ASN,” tuturnya.
Dalam penganggaran beasiswa terang Paul, tidak lagi menggunakan dana adat pendidikan karena tidak ada dalam RPJMD. Di dalam APBD induk yang dimulai di bulan Januari nama dan alamat penerima dana hibah dan Bansos belum diketahui.
Hal ini karena belum diketahui siapa nama orangnya, berapa jumlah orangnya dan berapa dana yang dianggarkan. Jika itu berjalan maka penganggaran itu terjadi dalam perubahan APBD karena sudah diketahui datanya.
“Data nama tersebut akan dikirimkan ke lembaga-lembaga pendidikan. Baru lembaga pendidikan mengirim proposal. Proposal itu yang akan dibahas bersama DPRD. Jadi tidak mungkin dilaksanakan di awal tahun karena ada perbedaan antara tahun anggaran dan tahun ajaran,” jelasnya.