Tekan Peredaran Narkoba, Polisi Siap Tembak Bandar

Editor: Satmoko Budi Santoso

Jadi, menurut polisi asal Bangkalan Madura ini dengan ditampilkannya para pelaku di hadapan publik, hal tersebut bisa menekan jumlah kasus peredaran narkoba di Denpasar.

Dijelaskan lagi oleh Kapolresta Denpasar dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita, jajaran kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Saat ini jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan. Sesuai dengan saran Kapolda Bali untuk bandar narkoba yang divonis tinggi akan dikirim ke Nusa Kambangan sebagai upaya mewujudkan Bali Zero Narkoba,” tegas Kombes Ruddi Setiawan.

Kegiatan ini, lanjutnya, tentu mendapat respon masyarakat. Mereka tentu sangat mendukung langkah polisi yang melakukan berbagai terobosan untuk terus menekan angka peredaran narkoba di Bali khususnya di Kota Denpasar.

“Kami selaku orang tua kan juga was-was akan ancaman bahaya narkoba ini, Mas. Jadi kami selalu  mendukung langkah ini. Masyarakat bersama polisi,” pungkas Nyoman Wirya, salah seorang warga yang sedang menikmati acara Car Free Day di Renon.

Lihat juga...