TANJUNGPINANG – Sehari menjelang bulan Ramadan, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, memusnahkan 277 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diamankan dari 15 lokasi setempat, pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Tanjungpinang, Minggu (5/4).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menyatakan, barang bukti miras tersebut merupakan hasil kegiatan operasi kepolisian bersama aparat TNI dan Pemkot Tanjungpinang selama tiga minggu terakhir.
“Ini merupakan upaya kami untuk menciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci Ramadan,” ujar Ucok.
Selain itu, kata Ucok, kegiatan serupa juga akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan nanti. Operasi akan menyasar kepada penjual miras ilegal.
Hal ini, lanjutnya, bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal saat Ramadan, dengan begitu masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa maupun tarawih tidak akan terganggu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan turut menyaksikan unsur pimpinan TNI AD, AU, AL serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tanjungpinang.
Tampak cairan mengandung alkohol yang ada di dalam botol miras itu menyembur ke luar ketika botol-botol berbahan kaca tersebut dilindas alat berat.
Bau khas miras ini pun menyeruak dan membuat orang-orang yang menyaksikannya terpaksa menutup hidung. (Ant)