Rommy Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Romahurmuziy (Rommy) -Dok: CDN

JAKARTA – Sidang dengan tersangka kasus suap terkait penempatan pejabat di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy), masih berstatus permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang masih berstatus permohonan praperadilan,” kata petugas informasi PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Pemohon praperadilan diajukan tim kuasa hukum Romahurmuziy yang dipimpin Maqdir Ismail. Permohonan diajukan ke PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa, dengan nomor permohonan 28/Pid/Pra/2019.

Tim Kuasa hukum Romahurmuziy, mengajukan permohonan praperadilan karena menganggap penyelidikan yang dilakukan KPK melanggar perundang-undangan.

KPK, menurut kuasa hukum Rommy itu, dinilai melakukan tindakan di luar hukum, serta tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam perkaranya. KPK melakukan tindakan tangkap tangan tidak sesuai dengan hukum, penetapan tersangka tidak sah dan tidak menurut hukum.

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.

Rommy kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019. (Ant)

Lihat juga...