PT Perkebunan Nusantara V Pastikan tak Ada PHK

Ilustrasi -Dok: CDN

PEKANBARU – PT Perkebunan Nusantara V, memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 400 karyawan perusahaan perkebunan sawit plat merah tersebut, setelah diharuskan melepas 2.800 hektare lahan perusahaan kepada masyarakat adat oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Utama PTPN V, Jatmiko K Santosa, mengatakan bahwa saat ini jajaran direksi perusahaan perkebunan sawit dan karet milik negara terbesar di Bumi Lancang Kuning itu, masih merumuskan solusi dan penempatan karyawan.

“Langkah pertama, saya harus mengamankan 400 karyawan dan keluarganya di sana. Apakah nanti mutasi, rotasi. Kami atur semuanya, sehingga sesuai dengan program yang berjalan saat ini, yaitu peningkatan kinerja PTPN V,” katanya, Selasa (7/5/2019).

Presiden Joko Widodo memutuskan, agar 2.800 hektare lahan PTPN V yang berada di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dilepas dan diserahkan kepada masyarakat Desa Adat Senama Nenek.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas tentang ‘Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan’, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, pekan lalu.

Jatmiko mengatakan, bahwa sedikitnya 400 karyawan dengan total sekitar 1.200 jiwa termasuk keluarga mereka, bermukim dan bekerja di perkebunan sawit tersebut. Mereka semua telah berada di sana sejak 22 tahun terakhir.

“Pikiran saya pertama kali, membayangkan teman-teman kami yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di sana. Mereka bekerja dan mengelola kebun sepenuh hati. Mereka pasti sedih, namun putusan apa pun oleh pemerintah kami jalankan,” ujarnya.

Direksi serta serikat pekerja PTPN V, lanjutnya, telah menemui para karyawan dan keluarga karyawan pada Minggu (5/5), atau beberapa hari setelah putusan tersebut keluar.

Lihat juga...