KY Hormati Keputusan DPR Menolak Usulan 4 CHA
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menghormati wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak empat usulan calon hakim agung (CHA) yang diajukan oleh KY ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propers test) yang telah dilakukan, ternyata tak satu pun yang lolos jadi hakim agung.
“Proses ini menjadi bukti bahwa DPR telah menjalankan tugasnya. Namun, keputusan DPR ini tentu belum sesuai dengan harapan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung (MA). Pemenuhan kebutuhan hakim agung masih kurang dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus ditangani,” kata Aidul Fitriciada Azhar Komisioner dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Khusus untuk penolakan terhadap CHA dalam bidang hukum pajak, kata Aidul, akan mempengaruhi terhadap pemeriksaan sengketa pajak. Hal ini mengingat hakim agung yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum pajak sangat kurang sehingga diperlukan perhatian khusus untuk menyediakan kekurangan hakim agung dalam bidang pajak, termasuk perhatian dari DPR.
“Khusus untuk calon hakim agung bidang hukum pajak, sangat mempengaruhi pemeriksaan sengketa pajak di MA. Sebab hakim agung bidang hukum pajak sangat minim, sehingga kinerja perkara hukum pajak akan terganggu,” ujarnya.
Pada seleksi CHA selanjutnya, lanjut Aidul, KY tetap berkomitmen untuk mengutamakan aspek kapasitas dan integritas sebagai standar penting. Oleh karena itu, KY akan terus menjalin komunikasi yang intens dengan DPR terkait CHA yang diusulkan.
“Ke depan, seleksi calon hakim agung yang akan kita lakukan tetap mengutamakan integritas dan kualitas calon hakim agung. Dan kita tentu akan terus berkomunikasi dengan DPR terkait seleksi calon hakim agung,” jelasnya.
Lebih jauh Aidul mengatakan, KY telah menerima surat dari MA yang meminta KY untuk kembali membuka seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial. KY segera akan melakukan seleksi tersebut untuk mengganti hakim agung yang telah purnabakti dan meninggal dunia.
“Kita juga sudah menerima surat dari MA yang isinya meminta untuk membuka seleksi calon hakim agung, melihat empat calon hakim yang kita ajukan ke DPR telah ditolak. Selain calon hakim agung, kita juga membuka seleksi calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menolak empat nama calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), Selasa (21/5). Keempat CHA tersebut adalah Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata, Cholidul Azhar di kamar Agama, dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.