Kloter Berbasis Wilayah Mudahkan KUA Bimbing Manasik
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Agama mengambil kebijakan penyusunan kelompok terbang (kloter) murni berbasis wilayah kabupaten atau kota. Penyusunan kloter juga memperhatikan sebaran jemaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, menegaskan, kebijakan ini untuk mempermudah dan lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jemaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas kabupaten atau kota,” kata Nizar di Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Penegasan Nizar ini sekaligus menjawab adanya keberatan sejumlah KBIH. Nizar mengakui bahwa dengan penyusunan kloter berbasis wilayah, KBIH yang mempunyai jemaah lintas kabupaten, berpotensi tidak bisa mengumpulkan semua jemaahnya dalam satu kloter seperti yang terjadi selama ini.
“Bahkan KBIH akan lebih mudah melayani jemaahnya. Sebab, penempatan jemaahnya dipastikan berada dalam satu zona di Mekah. Sementara di Madinah berada di wilayah Markaziyah yang radiusnya dekat dengan Masjid Nabawi,” ujar Nizar.
Namun demikian, Nizar memastikan bahwa saat di tanah suci, KBIH tetap dapat melayani seluruh jemaahnya.
“Penyusunan kloter berbasis wilayah juga akan memberikan kemudahan KBIH dalam berkoordinasi. Juga mengatasi kendala bahasa, dan menu kedaerahan,” jelasnya.
Nizar menambahkan, jemaah haji Indonesia tahun ini akan ditempatkan dalam sistem zonasi selama berada di Mekah. Ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Mekah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.