Eks Pekerja Sebut Manajemen Freeport Terancam Dipidana

JAYAPURA — Markus Vim, salah satu bekas karyawan Freeport yang tergabung dalam kolisi mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia dari sekitar 8.300 karyawan Freeport yang mogok hingga berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak pada 2017 menyebutkan manajemen Freeport terancam dipidana.

“Sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Kerja (Bawesnaker) Provinsi Papua,” kata Markus di Jayapura, Kamis (2/5/2019).

Dia menjelaskan proses pemeriksaan itu telah selesai dan nota pemeriksaan itu sudah keluar. Kini, pihaknya sementara menunggu surat penetapan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua

“Surat penetapan itu akan dikeluarkan oleh Kepala Disnaker Provinsi Papua, ketika surat penetapan itu dikeluarkan akan keluar nota dinas yang akan dikirim ke manajemen PT Freeport Indonesia,” katanya.

Surat akan dikirim dua kali ke manajemen PT Freeport ketika dua kali dalam selang waktu dua sampai tiga minggu tidak dijawab, maka akan keluar nota dinas kedua.

“Ketika nota dinas kedua keluar lalu tidak dijawab lagi maka akan digiring ke pidana,” katanya.

Sekitar 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia dan pekerja dari berbagai perusahaan subkontraktor menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terkait permasalahan mereka dengan manajemen perusahaan hingga berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak pada 2017.

Sebelumnya, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker Papua Melkianus Bosawer mengatakan Disnaker Papua telah mengirim pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait kisruh antara karyawan yang melakukan mogok kerja dengan manajemen PT Freeport yang berlangsung sejak Mei 2017.

Lihat juga...