DLHK Klaim Peredaran Kantong Plastik di Denpasar, Turun
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, sudah mulai dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat. Kepala DLHK Kota Denpasar, Ketut Wisada, menegaskan, dari data yang ada saat ini, dari 95 gerai yang ada, sebanyak 99 persen sudah tidak memakai plastik sebagai wadah untuk transaksi jual-beli.
“Dari data yang ada, tepatnya 99, 85 persen. Dan, peredaran plastik dari satu juta seratus yang beredar tiap bulannya, sekarang hanya tinggal 900 kantong plastik dari berbagai ukuran. Kita targetkan 100, tapi ini butuh kerja keras lagi,” kata Ketut Wisada, Rabu, (1/5/2019).
Keberhasilan ini, sambungnya, tentu merupakan buah manis dari semua tim. Termasuk masifnya sosialisasi yang dilakukan oleh petugas dan jajarannya, kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi pengurangan sampah plastik sudah dilakukan jauh sebelum adanya Perwali 36. Lebih tepatnya sejak 2016.
“Pada intinya, di sini adalah menggunakan plastik secara bijak prosesnya adalah mengendalikan, bukan pelarangan,” imbuh Ketut Wisada.
Pihaknya membentuk Tim khusus Sosialisasi yang berjumlah 50 orang. Tim ini setiap hari melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kepada pasar modern dan pasar tradisional yang berada di wilayah Kota Denpasar.
Diakuinya, dalam penerapan Perwali ini tentu ada hambatan-hambatan yang sering dihadapi. Misalnya, karena faktor kenyamanan masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Namun, pihaknya tidak menyerah akan hal tersebut.
Bahkan, pihaknya memberikan kantong atau tas belanja ramah lingkungan kepada masyarakat. Tas ini diberikan secara cuma-cuma dan sebagai konsekuensinya, masyarakat tidak lagi menggunakan atau mengandalkan kantong plastik sebagai kebutuhan sehari-hari.