Asita Riau: Harusnya Harga Tiket Pesawat Turun Hingga 45 Persen
Sebelumnya, pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat 12 persen sampai 16 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Jakarta, Senin (13/5).
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu. [Ant]