Wapres JK: Ada 10 Syarat Pemindahan Ibu Kota RI
JAKARTA – Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan rencana pemindahan ibu kota pemerintahan Indonesia dari DKI Jakarta ke luar Pulau Jawa, antara lain merujuk pada Amerika Serikat yang memindahkan ibu kota pemerintahannya, dari New York ke Washington DC.
“Jadi nanti akan terjadi, cita-cita ke depan, ada Washington yang jadi ibu kota lebih kecil, ada New York yang menjadi kota dagang dan kota bisnis, serta kegiatan lainnya masyarakat itu,” kata Wapres JK, kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Ke depan, DKI Jakarta diharapkan dapat menjadi daerah dengan pusat bisnis dan kegiatan perekonomian, sementara daerah baru nantinya akan menjadi ibu kota pemerintahan.
Dengan pemisahan ibu kota pemerintahan dan pusat kegiatan perekonomian, kata JK, diharapkan pembangunan di Indonesia dapat berjalan terfokus dan terencana dengan baik.
“Sebenarnya cita-citanya ingin suatu ibu kota yang betul-betul ibu kota pemerintahan dalam kerangka otonomi kita. Sehingga pemerintah pusat itu tidak terlalu besar, tapi diberikan kewenangan otonomi, sehingga dapat mengkoordinasi daerah-daerah dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (29/4), syarat-syarat untuk lokasi baru ibu kota pemerintahan Indonesia telah disepakati.
JK mengatakan, sedikitnya ada 10 syarat bagi suatu daerah untuk menjadi lokasi baru ibu kota Indonesia. Antara lain, letaknya harus strategis, berada di tengah Indonesia, penduduknya harus mempunyai tingkat toleransi baik, memiliki risiko kecil terhadap bencana alam dan daerah tersebut harus memiliki sedikitnya 60.000 hektare lahan kosong.