Sidang Pelanggaran Administrasi, Ketua KPU Bekasi Bersalah
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam sidang putusan terkait pelanggaran administrasi.
KPU Kota Bekasi dinilai tidak profesional dengan membiarkan pengangkutan surat suara menggunakan truk terbuka tanpa pengawalan.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Sidang, M. Iqbal Alam Islami, dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkutan surat suara menggunakan truk terbuka tanpa pengawalan beberapa waktu lalu.

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheny, dinyatakan bersalah dan lalai.
“Kami putuskan Ketua KPUD Kota Bekasi Bersalah, karena dinilai tak profesional dan dianggap secara sengaja membiarkan surat suara diangkut menggunakan truk terbuka tanpa pengawalan,” ujar M. Iqbal Alam Islami, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi yang juga selaku pimpinan sidang, Senin (8/4/2019).
Dikatakan, sesuai dengan Keputusan PKPU No. 1/2019 Pasal 14 ayat 1, pihaknya memberikan sanksi teguran pertama kepada Ketua KPUD Kota Bekasi dan wajib membenahi manajerial pendistribusian surat suara.
“Bawaslu dalam laporan pelanggaran administrasi tersebut hanya memberi teguran pertama. Jika di kemudian hari hal serupa kembali terjadi, dan ada laporan kembali serta dinyatakan salah, maka Ketua KPUD Kota Bekasi bisa di PAW,” tandasnya.
Sementara, pihak pelapor, Amsar (38) warga Bekasi, menanggapi keputusan Bawaslu Kota Bekasi, mengaku menerima keputusan tersebut. Menurutnya, apa pun keputusan Bawaslu Kota Bekasi terkait laporannya harus dihormati.