PTPS Mulai Melakukan Pengawasan
Editor: Mahadeva
BEKASI – Badan pengawasan Pemilu Kota Bekasimeminta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mulai melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019.
Pengawasan dimulai pada masa tenang. “Diintruksikan kepada PTPS se-Bekasi, dalam rangka pengawasan, kesiapan, keamanan, ketertiban, pencegahan, serta penindakan pelanggaran Pemilu selama masa tenang,” kata Tomy Suswanto, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, kepada Cendana News, Sabtu (13/4/2019).
PTPS akan mulai bekerja menjalankan tugas pengawasan hingga pelaksanaan pencoblosan. Pengawasan mengikuti penempatan, sesuai dengan jumlah TPS di Kota Bekasi yang mencapai 6.720 lokasi. TPS tersebar di setiap kelurahan di 12 kecamatan yang ada di wilayah Kota Bekasi. Mulai besok, Minggu (14/4/2019), Pemilu 2019 sudah memasuki masa tenang. Tugas pertama PTPS, harus memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di setiap lokasi terutama jalur menuju lokasi TPS.
PTPS juga diintruksikan di masa tenang, untuk melakukan pengawasan ditempat ibadah. Mendata nama penanggungjawab tempat ibadah, dan mengingatkan agar tidak berkampanye di masa tenang, memobilisasi atau mengarahkan, untuk memilih salah satu calon peserta Pemilu legislatif ataupun presiden. “Setiap PTPS, dalam melaksanakan tugasnya, harus membawa form A, dan dilaporkan secara berjenjang pada hari dan tanggal dimaksud selama dalam bertugas,” tegas Tomy.
Tomy menambahkan hal yang harus mendapat perhatian adalah, memastikan kesiapan KPPS dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Serta pemenuhan ketersediaan logistik pemilu. “PTPS akan siaga di TPS pada 17 April 2019, mulai pukul 06.00 WIB, sampai dengan selesai pemungutan suara, hingga perhitungan perolehan suara dilaksanakan, oleh petugas KPPS di setiap TPS,” tandas Tomy.