Papua dan Mimika Masih Tarik Ulur Pembagian Saham Freeport

Staf khusus PT Inalum di Provinsi Papua Marinus Yaung saat berikan keterangan pers di Kota Jayapura. (Ant)

JAYAPURA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dinilai masih tarik ulur soal pembagian divestasi saham 10 persen dari PT Freeport Indonesia melalui PT Inalum.

“Hingga akhir bulan ke lima atau bulan ini dan akan memasuki bulan ke enam sejak kesepakatan perjanjian pengalihan saham dari Freeport MacMoran kepada Freeport Indonesia melalui PT Inalum pada 21 Desember 2018, proses penyelesaian kepemilikan saham 10 persen Pemprov Papua dan Pemkab Mimika itu belum selesai,” kata staf khusus PT Inalum di Provinsi Papua, Marinus Yaung di Kota Jayapura, Jumat (26/4/2019).

Untuk itu, kata dia, perlu dijelaskan tentang perkembangan proses divestasi 10 persen saham Freeport kepada Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, agar rakyat Papua dan juga 7 suku pemilik hak ulayat yang ada di Timika, Kabupaten Mimika, bisa mengetahui dan mengikuti perkembangan proses divestasi ini dengan baik.

Menurut dia, persoalan yang mengemuka adalah Pemprov Papua dan Pemkab Mimika belum ada kata sepakat soal komposisi pembagian saham 10 persen tersebut.

Dari saham sebesar 10 persen itu, Pemprov Papua mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2018 tentang pembentukan PT Papua Divestasi Mandiri dengan pembagian saham masing-masing sebesar 51 persen untuk Pemprov Papua, 29 persen Pemkab Mimika dan 20 persen untuk kabupaten disekitar area pertambangan.

Sementara, Pemkab Mimika masih mengacu dengan perjanjian induk yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, Kementerian Keuangan dan SDM serta PT Inalum pada 12 Januari 2018 di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.

Lihat juga...