Pakar Hukum: Meskipun Diperdagangkan, Pendidikan Tetap Diatur Negara

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan, Pemerintah tidak lepas tangan pada bidang pendidikan.

Meskipun sektor pendidikan merupakan jasa yang dapat diperdagangkan, maksud dari jasa pendidikan perlu diatur perdagangannya, karena pendidikan merupakan jasa yang berada dalam domain kewajiban negara.

“Pemerintah perlu mengatur maksud dari jasa pendidikan perdagangan yang seperti apa, karena pendidikan merupakan jasa yang berada dalam domain kewajiban negara. Meskipun di sisi lain, jasa pendidikan telah lama dikomersialkan di masyarakat,” kata Hikmahanto selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil Pasal 4 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana – Foto: M. Hajoran Pulungan

Menurut Hikmahanto, jasa pendidikan yang bersifat komersial juga diminati oleh para pelaku dari luar negeri. Oleh karena itu, dalam berbagai perjanjian internasional di bidang perdagangan, jasa pendidikan masuk dalam jasa yang harus dibuka bagi pelaku usaha.

Tentu bila jasa pendidikan dibuka untuk para pelaku usaha dari negara lain, maka Pemerintah perlu mengaturnya.

“Di sinilah makna penting dari Pasal 4 ayat (2) huruf d, dimana dibukanya jasa pendidikan bagi pelaku usaha dari negara lain, bukan berarti pelaku usaha tersebut bisa semaunya memasuki jasa pendidikan di Indonesia. Pemerintah tentu mempunyai kewenangan untuk mengatur pelaku usaha dari luar negeri, ketika hendak memasuki jasa pendidikan di Indonesia,” ungkapnya.

Lihat juga...