Pembebasan PBB di Jakarta Diperluas untuk Guru hingga Pahlawan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginginkan memperluas kebijakan gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Perluasan kebijakan ini menyasar ke sejumlah profesi dari guru, pensiunan, hingga para pahlawan.
“Bahkan, mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta, kemudian termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Hal itu lantaran kabar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyetop PBB gratis untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Tak hanya guru, kebijakan ini juga akan berlaku untuk veteran, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), mantan presiden hingga wakil presiden.
“Kita juga akan bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari Presiden,” katanya.
Menurut Anies, mereka adalah orang-orang yang berjasa pada bangsa. Para pahlawan, veteran dan perintis kemerdekaan mendapatkan pembebasan biaya sampai 3 generasi dan guru sampai dua generasi. Pembebasan PBB kepada mereka sebagai bukti tanda jasa.
“Dibebaskan keluarganya yang tinggal di rumah pertamanya. Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk rumah pertama yang ditinggal. Jadi bukan dihapus tapi ditambah,” tegas Anies.
Semua kebijakan itu akan diberlakukan tahun ini. Namun Anies meminta masyarakat menunggu peraturan resminya.
“Sudah, dalam proses. Semula tidak mau saya umumkan sekarang. Saya mau tunjukkan bahwa bukan dikurangin, tapi justru mau ditambah. Jadi guru itu semualah,” tutur dia.