KPK Panggil 4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau-1
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (30/4). Empat saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir (SFB).
“Penyidik dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka SFB, terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Empat saksi itu, yakni Dirut PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang, pegawai PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Wildan Baina Iedai El Islami, mantan Dirut PT Samantaka Batubara, Sujono, dan Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto.
KPK, telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka, pada Selasa (23/4), karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo, untuk membahas proyek PLTU.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016, tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1), karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.