KPK Konfirmasi Setnov Soal Penganggaran KTP-El

Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Dok. CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait proses penganggaran proyek KTP-elektronik (KTP-el). KPK memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya, Markus Nari (MN), dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-el, Rabu (10/4).

“Terkait penganggaran karena posisi yang bersangkutan saat itu sebagai pimpinan fraksi (Ketua Fraksi Golkar di DPR),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Selain itu, kata dia, KPK juga mendalami peran Novanto yang sudah terungkap sebelumnya, terkait perkara KTP-el dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setya Novanto adalah salah satu terpidana perkara korupsi KTP-el. Saat ini, Novanto sedang menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Peran-peran Setya Novanto dalam proses persidangan yang sudah terungkap, juga penting dalam proses penyidikan,” ujar Febri.

Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Dua saksi itu juga merupakan narapidana perkara korupsi KTP-el. Keduanya saat ini juga sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Untuk dua saksi itu, KPK juga mendalami lebih lanjut bagaimana proses penganggaran dan pengajuan penambahan anggaran proyek KTP-el saat itu.

“Karena ada ruang lingkup yang agak berbeda dalam kasus dengan tersangka MN ini, fokusnya selain kasus yang sudah ada dan disidangkan sebelumnya, adalah terkait penambahan anggaran KTP-el,” kata Febri.

Lihat juga...