Kapal Berbendera Cina Melintas di Natuna Sempat Dihentikan

Ilustrasi - Dok. CDN

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sempat menghentikan tujuh kapal berbendera Republik Rakyat Cina, saat turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan penangkapan ikan ilegal, di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, 15-16 April 2019.

Dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, menyatakan, dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.

Dalam rilis tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman ,mengungkapkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan peran pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambik, serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan,” katanya.

Dengan demikian, ujar Agus Suherman, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan, bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Bila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka, maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Lihat juga...