Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan Kapal di Laut Natuna
Editor: Koko Triarko
Cendana News, JAKARTA – Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda meminta Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) meningkatkan pengawasan di Laut Natuna. Tidak hanya mengawasi kegiatan kapal asing di perbatasan, namun juga kapal dalam negeri yang menyalahi aturan.
Dia berharap, KKP bisa mengawal kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna pada jalur penangkapan ikannya.
Sehingga, tidak sampai masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil karena bisa merugikan nelayan tradisional.
“Selain itu juga bisa mengganggu sumber daya ikan,” kata Wakil Bupati Rodhial.
Dia menyampaikan hal itu saat berdialog dengan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Dialog tersebut juga membahas rencana KKP mengimplementasikan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur melalui penerapan pembatasan kuota sumber daya ikan.
Dengan kebijakan tersebut, ke depan ikan yang ditangkap wajib didaratkan di WPP tersebut, sehingga akan terjadi redistribusi ekonomi. Juga dapat mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan nelayan di Natuna.
Nelayan setempat bisa memanfaatkan kuota nelayan lokal atau bekerja pada armada kapal tangkap yang lebih besar.
Selain itu kebijakan itu, juga akan ada pembangunan kampung-kampung nelayan maju, salah satunya di Kepulauan Natuna.
Dalam dialog tersebut juga muncul keresahan nelayan di Natuna terkait perbedaan jaring tarik berkantong dengan centrang.
Menanggapi isu nelayan cantrang yang beroperasi di Natuna, Zaini mengatakan KKP telah menindak tegas kapal perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan, KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena tidak ramah lingkungan.
Dia mengatakan, bahwa Jaring tarik berkantong (JTK) berbeda dengan cantrang.
Perbedaan mendasar terletak pada bentuk mata jaring bagian kantong. JTK berbentuk persegi square mesh, sedangkan cantrang berbentuk diamond mesh.
Perbedaan lain ada pada panjang tali selambar dan tali ris atas.
Panjang tali selambar cantrang kurang dari atau sama dengan 1.800 meter tiap sisi.
Sementara JTK kurang dari atau sama dengan 900 meter tiap sisi.
Tali ris atas cantrang lebih dari atau sama dengan 90 meter, sedangkan JTK kurang dari atau sama dengan 90 meter.
Spesifikasi teknis JTK ada dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.
Perarturan itu tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Muhammad Zaini menjelaskan, JTK merupakan kategori jaring tarik dengan ukuran mata jaring di atas 2 inci.
Selain itu, JTK hanya dapat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 (Perairan Laut Jawa ) di atas 12 mil dan WPPNRI 711 (Laut Natuna Utara) di atas 30 mil, dengan pembatasan jumlahnya.
Dia memastikan Kapal JTK yang sudah melaut sudah mendapatkan izin dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya tidak akan merekomendasikan dan menerbitkan izin, jika mata jaring kurang dari 2 inci.
“Bahkan di SIPI-nya tercantum di atas 30 mil untuk di Laut Natuna,” paparnya.