Dekati Pemilu, KPU Balikpapan Distribusikan Logistik

Editor: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Mendekati hari pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mulai melakukan pendistribusian logistik di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, menuturkan, pendistribusian di wilayah Balikpapan Timur dilakukan lebih awal karena KPUD Balikpapan tidak memiliki tempat yang cukup luas.

Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha – Foto: Ferry Cahyanti

“Karena KPU tidak memiliki tempat untuk setting yang luas. Idealnya kan kotak suara kita hampar kita masukkan suratnya habis itu kita segel lalu didistribusikan,” ucapnya saat ditemui, Rabu (10/4/2019).

Di Kecamatan Balikpapan Timur ini terdapat empat kelurahan yakni Lamaru 35 TPS 175 kotak suara, Teritip 45 TPS 225 kotak suara, Manggar 108 TPS 540 kotak suara dan Manggar Baru 50 TPS 250 kotak suara sehingga total keseluruhannya 238 TPS 1190 kotak suara.

Selanjutnya, setelah Balikpapan Timur KPUD Balikpapan mulai mendistribusikan ke Kecamatan Balikpapan Utara pada Kamis Besok (11/4).

“Kecamatan Balikpapan Timur ini akan selesai dalam waktu satu hari. Selanjutnya logistik untuk wilayah Balikpapan Utara akan didistribusikan juga,” sebut Noor Thoha.

Dia menargetkan, pendistribusian logistik pemilu 2019 di enam kecamatan di Balikpapan ini selesai sebelum 16 April 2019. Namun apabila terdapat kendala soal kekurangan surat suara yang terjadi kemarin, H-1 harus segera didistribusikan.

“Pokoknya tanggal 16 April harus sudah terdistribusi. Andai apes-apesnya soal kurang surat suara kami harus distribusi H-1,” ungkapnya.

Terkait kekurangan surat suara akibat rusak lanjut Noor Thoha, saat ini setengahnya yang diganti itu sudah tiba dari 5.000 surat suara yang rusak. Dan kini siap dibagikan ke masing-masing wilayah. Sementara sisanya dipastikan akan datang lagi pada H-3.

“Ada rusak 5 ribu dan kurang 17 ribu. Tapi setengahnya sudah datang. Setengahnya lagi akan datang saat H-3,” ujar Noor Thoha.

Sementara itu, warga ramai memadati kantor KPUD Balikpapan pada hari terakhir pendaftaran A5. Pasalnya, bagi masyarakat yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang, harus melengkapi formulir A5.

“Keramaian pendaftar saat ini masih lebih sedikit jika dibandingkan pada tahun 2014 lalu. Karena tempatnya kecil maka terlihat padat,” imbuhnya.

Untuk diketahui, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau Formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019. Sehingga pada hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran formulir A5.

Lihat juga...