Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang di DIY
“Kami berharap, barang bukti yang masih ada di kami bisa segera dibawa ke POLDA, karena itu merupakan hasil tangkap tangan mereka,” katanya.
Cici mengatakan, alasan Bawaslu DIY tidak dapat memproses temuan tersebut sebagai kasus pidana pemilu, karena pelaporan terkait kasus pidana pemilu hanya dapat disampaikan oleh WNI yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu.
“Polisi tidak bisa bertindak sebagai pelapor, dan kasus ini bukan temuan pengawas pemilu,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPP DIY, Dharma Setiawan, mengatakan, uang yang menjadi barang bukti tersebut ditujukan untuk pembayaran logistik saksi.
“Logistik saksi untuk Kota Yogyakarta dan tiga kabupaten lain di DIY, yaitu Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul, sudah dilakukan. Tinggal Sleman yang belum,” katanya. (Ant)