BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara lanjutan (PSL) di sepuluh Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyusul bobroknya tatakelola KPU Kota Bekasi dalam pendistribusian logistik ke TPS.
“Rekomendasi pemilu lanjutan akan diberikan besok. Saat ini tengah dipelajari, teknisnya bagaimana masih dirapatkan,” tegas Ali Mahyail, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, kepada Cendana News, Rabu (17/4/2019) malam.
Sepuluh TPS direkomendasikan untuk melaksanakan Pemilu lanjutan, yakni tiga TPS di wilayah Kecamatan Medansatria, tiga di Bekasi Utara kemudian tiga lagi di wilayah Bekasi Timur, dan satu di Kecamatan Pondokmelati.
Kesepuluh TPS tersebut, ungkap Ali, hanya melakukan pencoblosan empat kertas suara, pada Rabu (17/4). Sehrusnya ada lima kertas suara, dalam hal ini Bawaslu memberi batas waktu sebelum pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan dilakukan.
“Sepuluh TPS tersebut, ada yang belum mencoblos kertas suara DPD, Presiden atau DPR RI. Intinya, mereka hanya mencoblos empat jenis kertas suara, karenanya harus ada Pemilu lanjutan,” tandas Ali.
Ada pun waktu pelaksanaan pemilu lanjutan tersebut, ungkap Ali, terserah kesiapan dari KPU Kota Bekasi. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, terkait teknis nanti KPU yang melaksanakan di lapangan.
Dikatakan, pelaksanaan Pemilu di Kota Bekasi pada Rabu 17 April 2019, diakuinya menemui banyak kendala, dampak dari buruknya tatakelola dalam pendistribusian logistik ke tingkat TPS oleh KPU Kota Bekasi.
Saat pelaksanaan pencoblosan, banyak TPS di berbagai wilayah Kota Bekasi, sempat kekurangan kertas suara, terutama untuk kertas suara Pilpres dan DPD RI. Bahkan, sampai malam ini, banyak TPS di Kota Bekasi belum melakukan perhitungan perolehan untuk Pilpres sama sekali.