Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang di DIY

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Rahayu Werdiningsih -Dok: CDN

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu DIY, akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan kasus praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.

“Untuk kasus dugaan praktik politik uang di Kota Yogyakarta, kami baru mendapat laporan lisan. Kasus ini belum bisa disebut temuan, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Werdiningsih, di Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).

Menurut dia, kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kebetulan melihat oknum yang diduga membagi-bagikan uang. Kejadian tersebut terjadi pada H-1 Pemilu.

Warga tersebut kemudian menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Yogyakarta, yang langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kejadian perkara, untuk melakukan klarifikasi dan memperjelas permasalahan yang terjadi sebenarnya.

“Dari hasil klarifikasi, kasus tersebut belum diputuskan menjadi temuan, karena dua alat bukti yang seharusnya ada belum lengkap. Karenanya, masih ditelusuri,” katanya.

Selain dugaan praktik politik uang di Kota Yogyakarta, Bawaslu DIY juga memberikan penjelasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang diduga akan melakukan praktik politik uang. Penangkapan terjadi di Kabupaten Sleman, pada H-1 Pemilu.

“Untuk kasus di Sleman, sebenarnya bukan temuan dari Bawaslu DIY, tetapi merupakan hasil patroli dari POLDA DIY, yang menghentikan mobil yang dicurigai membawa sejumlah uang untuk praktik politik uang,” katanya.

Meskipun saat ini barang bukti berupa sejumlah uang berada di Bawaslu DIY, namun komisioner yang akrab disapa Cici tersebut mengatakan, bahwa Bawaslu DIY tidak memiliki kewenangan untuk memproses temuan tersebut.

Lihat juga...