Anggota MWA Terafiliasi Politik, Mahasiswa UI Uji UU Dikti

Editor: Mahadeva

Zico Leonard Simanjuntak, Mahasiswa UI mengajukan Uji Materil UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke MK - Foto M Hajoran Pulungan

Zico meminta MK menyatakan, Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti konstitusional, sepanjang frasa, mandiri, dimaknai dengan pengelola dan pengambil keputusan, tidak memiliki afiliasi politik selama satu tahun sebelumnya, baik dengan menjadi anggota parpol, maupun menjadi tim sukses dari politisi manapun.

Pasal 68 UU Dikti tetap konstitusional, sepanjang frasa, ketentuan lebih lanjut, dimaknai dengan ketentuan yang bertentangan dan tindakan hukum yang lahir sebagai akibat ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum. “Terutama dalam hal Pengelolaan dan Pengambil Keputusan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,” tambahnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, menilai Pemohon lebih banyak menguraikan kasus konkret. Dia meminta, pemohon tidak terlalu fokus dengan kasus konkret.

Permasalahan diminta diabstraksikan, mengingat MK tidak mengadili kasus konkret. “Begitu juga Petitum, ini modelnya untuk kasus konkret karena MK tidak mengadili kasus konkret,” pungkasnya.

Lihat juga...