Anggota MWA Terafiliasi Politik, Mahasiswa UI Uji UU Dikti

Editor: Mahadeva

Zico Leonard Simanjuntak, Mahasiswa UI mengajukan Uji Materil UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke MK - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mahasiswa Universitas Indonesia melakukan uji materi UU No.12/2012, tentang Pendidikan Tinggi atau UU Dikti.

Zico merasa keberatan dan merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan masuknya Erick Thohir dan Saleh Hussin, sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI).

Kedua anggota MWA tersebut diduga berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) dan politik tertentu. UU Dikti mengatur bentuk penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi negeri, yang salah satunya ditandai dengan tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri.

Hal itu tercantum di Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti. “Namun, pada 14 Maret 2019, dua orang yakni Erick Thohir dan Saleh Hussin memiliki berafiliasi dengan partai politik dan politisi tertentu, dipilih menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI),” kata Zico, dihadapan majelis hakim pada sidang uji materi UU Dikti di Gedung MK, Rabu (24/4/2019).

Zico mendalilkan, hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 65 ayat (3) huruf b, UU Dikti. Terutama pada frasa, mandiri, dan Pasal 68 terutama frasa, ketentuan lebih lanjut. Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti dinyatakan, “PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri”.

Sementara Pasal 68 UU Dikti berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

“Tidak didefinisikannya frasa tersebut, telah menimbulkan terpilihnya kedua anggota MWA di atas. Saya beranggapan, keberadaan kedua orang tersebut di MWA perguruan tinggi terkait telah menunjukkan intervensi politisi di dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu. Apabila merujuk Pasal 11 ayat (3) UU Dikti yang menjelaskan bahwa pengembangan budaya akademik direalisasikan melalui interaksi sosial yang tidak membedakan aliran politik,” jelas Zico.

Lihat juga...