Waspadai Potensi Kecurangan Pemilu di Pengungsian

Ilustrasi -Dok: CDN

PALU – Akademisi Universitas Tadulako Palu, Dr. Irwan Waris, meminta penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan DPD 2019, mewaspadai kecurangan dan pelanggaran pemilu di lokasi pengungsian korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Harus menjadi fokus KPU dan Bawaslu, bila ada potensi-potensi pelanggaran, kecurangan pemilu di lokasi pengungsian korban bencana Sulteng,” kata Irwan Waris, Selasa (19/3/2019).

Menurut Irwan Waris, penyelenggara pemilu harus memastikan setiap jiwa di lokasi pengungsian yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih, untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pemilu 2019.

Ia menegaskan, penyelenggara pemilu harus menghormati hak pilih korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di lokasi pengungsian.

“Mereka telah kehilangan segalanya, mulai dari keluarga, tempat tinggal, lapangan kerja dan sebagainya. Jangan lagi mereka kehilangan hak pilih di pemilu 2019,” tegas Irwan Waris.

Menurut dia, penting penyelenggara pemilu fokus terhadap pembenahan data pemilih, khususnya korban bencana Sulteng di pengungsian.

Kemudian, penyelenggara pemilu perlu dan harus membangun sinergitas dengan pemerintah daerah, terkait pengadaan atau pencetakan kembali dokumen kependudukan bagi korban gempa, tsunami dan likuefaksi yang kehilangan dokumen kependudukan.

“Banyak warga korban bencana di pengungsian yang kehilangan dokumen kependudukan. Ini perlu dicarikan solusinya, minimal mereka harus memiliki kembali KTP dan KK,” sebut dia.

Karena itu, penting untuk dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni mendata kembali pemilih yang terdampak bencana, yang saat ini di lokasi pengungsian atau mengungsi keluar dari wilayah terdampak bencana.

Lihat juga...