Gianyar Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Editor: Koko Triarko
GIANYAR – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, memberikan kewenangan yang sekaligus diikuti dengan tanggung jawab yang besar kepada desa, dalam pengelolaan keuangan desa.
Untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, yang memenuhi prinsip-prinsip transparansi, dan akuntabilitas, pemerintah berupaya mengembangkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa, yang dikenal dengan Siskeudes.
“Melalui penerapan Siskeudes, maka desa akan dapat melakukan penyusunan berbagai dokumen penatausahaan keuangan, dan laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”Sekda Kabupaten Gianyar, Wisnu Wijaya, usai Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes di Ruang Sidang utama, Kantor Bupati Gianyar, Selasa (19/3/2019).
Menurut Wisnu Wijaya, workshop tersebut bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, mewujudkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan Aplikasi Siskeudes 2.0.
Wisnu Wijaya menyebut, betapa pentingnya penerapan Siskeudes merupakan hal yang baru dalam pengelolaan keuangan desa, maka edukasi sosialisasi dan evaluasi sangat dibutuhkan, di samping untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan per bekel serta perangkat desa juga, agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Wisnu Wijaya berharap, agar peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Termasuk berbagai kendala dalam penerapan Siskeudes, agar dapat didiskusikan.